Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 angka 1 Permendagri 77/2020). Seluruh kegiatan itu diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan wajib dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Preview Dokumen