Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah, khususnya bendahara dan pengelola keuangan instansi pemerintah, mengenai kewajiban perpajakan yang timbul dari belanja pemerintah. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan Pasal 4 ayat (2)) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi belanja barang/jasa pemerintah, penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, serta kewajiban praktis bendahara pemerintah dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak di era sistem Coretax.
Preview Dokumen