Dokumen ini menjelaskan standar dan prinsip dasar komunikasi pelayanan publik yang empatik, profesional, dan persuasif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan berkualitas sesuai dengan nilai BerAKHLAK. ASN dituntut untuk mengelola emosi dengan tenang, mendengarkan secara aktif, dan berorientasi pada solusi ketika menghadapi situasi pelayanan yang sulit maupun keluhan masyarakat. Selain itu, dokumen ini menetapkan standar komunikasi yang sopan, jelas, dan responsif dalam berbagai bentuk layanan, baik melalui tatap muka (menyapa ramah dan menjaga kontak mata), telepon (mengucapkan salam dan memperkenalkan diri), maupun media tertulis (menggunakan bahasa resmi yang akurat dan sesuai kaidah).
Preview Dokumen