Konflik Sosial merupakan perseteruan dan atau benturanfisik dengan kekerasan antaradua kelompok Masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi social sehingga menggangustabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
2. Dasar hukum penanganan konflik sosial
• UU No.7 Thn 2012 tentang penanganan konflik sosial.
• PP No.2 Thn 2015 tentang peratuiran pelaksanaan UU No.7 Thn. 2012 tentang penanganan konflik sosial.
• Permendagri No.42 Thn 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.
Preview Dokumen