Tupoksi penilik berdasarkan permenpanrb no 14 tahun 2010 adalah kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pada lembaga paud dan pnf, saat ini ada perubahan permenpanrb no 21 tahun 2014, penilik dialihkan menjadi jabatan fungsional guru, dan ada perubahan tupoksi berdasarkan Perdirjen no 5540 tahun 2024, model kompetensi penilik, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional adalah pelaksanaan dan pendampingan pendampingan mutu pada lembaga paud dan pnf.
Preview Dokumen