Sinopsis: Guna mendongkrak citra, kredibilitas, dan wibawa instansi pemerintah, program pelatihan teknis ini dirancang khusus untuk membekali para petugas dengan kompetensi dan profesionalisme tinggi dalam menyelenggarakan acara kedinasan. Mengacu pada Undang-Undangan Nomor 9 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024, materi pelatihan mengupas tuntas landasan hukum dan implementasi tiga pilar utama keprotokolan: tata tempat, tata urutan, dan tata penghormatan. Melalui penguasaan teknis dari tahap perencanaan hingga evaluasi, serta penekanan pada aspek etika komunikasi dan keselarasan penampilan diri, pelatihan ini menjadi kunci strategis untuk menjamin setiap agenda formal berjalan tertib, lancar, dan sesuai standar pelayanan prima.
Preview Dokumen