• Materi ini membahas konsep dasar, identifikasi, analisis, serta penguatan kompetensi dalam penanganan konflik sosial di Indonesia. Konflik sosial didefinisikan sebagai perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antar kelompok masyarakat yang berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, sumber konflik meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya; konflik antar agama, suku, dan etnis; sengketa batas wilayah; sengketa sumber daya alam; serta ketimpangan distribusi sumber daya
Preview Dokumen