Perencanaan pembangunan daerah merupakan fondasi utama dalampenyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dalamkerangka otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014.Namun dalam praktiknya, banyak tantangan yang dihadapi dalam penyusunandokumen perencanaan pembangunan, seperti lemahnya integrasi antara dokumenperencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan; kurangnya keterpaduanantarperangkat daerah (PD); serta belum optimalnya pemahaman aparatur terhadappendekatan teknokratik, partisipatif, maupun filosofis dalam proses perencanaan.Sebagai respons terhadap dinamika tersebut, pelatihan strategi perencanaanpembangunan daerah dengan pendekatan filosofis, sistemik, dan praktis menjadisangat penting. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparaturperencana di daerah dalam memahami keterkaitan antar dokumen perencanaan(RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD), mengintegrasikan perencanaandengan penganggaran, serta menyusun perencanaan yang responsif terhadap isustrategis dan kebutuhan lokal.
Preview Dokumen