Diklat ini dilaksanakan untuk dapat meningkatkan pengetahuan peserta terkait tata cara dan pengelolaan tanah oleh Pemerintah termasuk menjawab berbagai permasalahan terkait pertanahan khususnya di wilayah Pemerintah Kota Tangerang.
Dengan dilaksanakannya diklat ini, diharapkan peserta dapat memahami:
| Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah |
| Pencegahan Mafia Tanah |
| Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum |
| Potensi Permasalahan Yang Akan Muncul Secara Pidana |
| Potensi Permasalahan Yang Akan Muncul Secara Perdata |
| Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah |
Peserta Diklat adalah Eselon 3 (Camat, Kabag, Kabid), Eselon 4 (Lurah) dan Ketua Tim Kerja.
| 6 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Kepegawaian dan ...
Pegawai dapat Mencapai Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan Kinerja
Kepegawaian dan ...
Seluruh Pegawai dapat Memahami Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pendidikan
Dapat memahami dan mengajukan Tugas Tambahan Guru dengan benar dan tepat dalam ...
Kesehatan
Seluruh Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Memahami Pentingnya Stunting untuk Anak ...