Diklat ini dilaksanakan untuk dapat meningkatkan pengetahuan peserta terkait tata cara dan pengelolaan tanah oleh Pemerintah termasuk menjawab berbagai permasalahan terkait pertanahan khususnya di wilayah Pemerintah Kota Tangerang.
Dengan dilaksanakannya diklat ini, diharapkan peserta dapat memahami:
| Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah |
| Pencegahan Mafia Tanah |
| Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum |
| Potensi Permasalahan Yang Akan Muncul Secara Pidana |
| Potensi Permasalahan Yang Akan Muncul Secara Perdata |
| Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah |
Peserta Diklat adalah Eselon 3 (Camat, Kabag, Kabid), Eselon 4 (Lurah) dan Ketua Tim Kerja.
| 6 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Kepegawaian dan ...
Memastikan Seluruh data Aparatur Sipil Negara (ASN) akurat, terkini, terpadu, ...
Arsip dan ...
Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini peserta mampu mengidentifikasi dan ...
Kepegawaian dan ...
Seluruh Pegawai dapat Memahami Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pendidikan
Standar perilaku kerja guru yang Berorientasi Pelayanan Standar perilaku kerja ...