Dalam rangka melaksanakan fungsi Aparatur Sipil Negara yang diamanatkan dalam undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 10 yang berbunyi fungsi Aparatur Sipil Negara antara lain : Pelaksana kebijakan Publik, Pelayan Publik dan Perekat dan Pemersatu Bangsa maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang menyelenggarakan Pembinaan terhadap ASN PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang terkait Disiplin dan Kode Etik, Kode Prilaku, Hak-hak PPPK dan Jaminan Sosial dan Sasaran Kinerja Pegawai PPPK Guru, pembinanan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kinerja Pegawai dalam menjalankan tugas secara Profesional dan memiliki nilai-nilai integritas
Peserta adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dengan surat perintah tugas
| 2 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Kepegawaian dan ...
Seluruh ASN Kota Tangerang dapat menerapkan komunikasi efektif dalam kehidupan ...
Pengawasan dan ...
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan integritas dan kesadaran antikorupsi di ...
Kepegawaian dan ...
Pegawai dapat memahami konsep dan karakteristik tim efektif, tahapan ...
Kepegawaian dan ...
Pegawai dapat memberikan kontribusi bagi kinerja organisasi dalam pengambilan ...