Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah mengalami perubahan seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan terbitnya Permendagri tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan penyesuaian baik di sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya.
Sosialisasi Permendagri ini pun telah dilaksanakan oleh Biro Ortala Kemendagri dengan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, selasa (07/03/23) secara daring.
Permendagri 01 Tahun 2023 sebagai revisi atas Permendagri 54 Tahun 2009 terkait dengan Tata Naskah Dinas. Diubah karena tidak lagi bisa mengakomodir dinamika di lapangan serta masih ditemukannya ketidakseragaman Tata Naskah Dinas yang ada di daerah.
Terdapat beberapa point baru dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 yang mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Diantaranya perubahan klasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektron
Tererdapat pula pengaturan mengenai pemberian nomor seri pengaman (security printing) untuk pengamanan naskah dinas, penyusunan naskah dinas dalam bahasa asing dan penertiban pengelolaan Surat Keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar. Juga terjadi perubahan pada penghapusan pengaturan terkait bentuk dan ukuran papan nama kantor.
Perubahan terhadap beberapa format dan regulasi terkait tata naskah dinas harus pula disertai dengan penulisan naskah dinas yang relevan dan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam tata naskah dinas sangat penting untuk memastikan komunikasi yang jelas, formal, dan sesuai dengan standar resmi.
| 1. Penggunaan Ejaan yang Benar |
| 2. Penggunaan Bahasa Formal |
| 3. Menjaga Kehematan Kata |
| 4. Penggunaan Tata Bahasa |
| 5. Penggunaan Istilah yang Sesuai |
| 6. Memeriksa Kembali Kesalahan |
| 7. Perhatikan Format dan Tata Letak |
| 8. Perhatikan Format dan Tata Letak |
| 9. Perhatikan Etika Komunikasi |
| 3 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Kesehatan
Seluruh Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Memahami Pentingnya Stunting untuk Anak ...
Sosial
Seluruh ASN Kota Tangerang Memahami Bagaimana Kebijakan, Mekanisme, Serta Tata ...
Kepegawaian dan ...
Seluruh ASN Kota Tangerang dapat Menerapkan Komplain Handling dalam Setiap ...
Kesehatan
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pengelola Puskesmas agar mampu ...