Budaya Organisasi Pemerintah

02 November 2023 00:00 WIB sd 25 Desember 2025 00:00 WIB

Kategori : Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Khusus Pegawai

Secara umum kinerja pemerintahan dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal (Ismail, 2006 dalam Abdulloh, 2006). Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri pegawai, yang meliputi kepuasan kerja dan locus of control. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri pegawai yang meliputi kepemimpinan, keamanan, keselamatan kerja serta budaya organisasi. Hofstede (1990) menyatakan bahwa budaya organisasi merupakan bagian dari kehidupan organisasi yang mempengaruhi perilaku, sikap, dan efektivitas seluruh pegawai. Indikasi penerapan budaya organisasi masih dirasakan kurang kuat dalam sebuah organisasi hal ini dapat ditunjukkan dengan penurunan semangat kerja dan disiplin kerja pegawainya. Selain berpengaruh terhadap kinerja, budaya organisasi juga memiliki kaitan yang erat dengan kepuasan kerja. Pelatihan mandiri ini dirancang untuk memberikan pengetahuan yang diperlukan bagi ASN Kota Tangerang dalam memahami Budaya Organisasi Pemerintahan sehingga mampu mengelolanya untuk kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Apa yang akan Saya Pelajari?

  Budaya Organisasi Pemerintah
  7 Indikator dalam membangun Budaya Organisasi Pemerintah
  Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja Aparatur.
5
96%
4
0%
3
1%
2
2%
1
2%

Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang

Kursus sudah termasuk :


3 Materi Pembelajaran
Akses Selamanya
Sertifikat Kelulusan

Kursus Favorit

Implementasi ...

Pendidikan

Pada pelatihan kali ini diharapkan, sahabat pembelajar mendapatkan pengetahuan ...

1 JP

Belajar Public ...

Kepegawaian dan ...

Seluruh ASN dapat Mempelajari Public Speaking dan Relate dengan Perkembangan ...

4 JP

Amdal Sebagai ...

Lingkungan Hidup

Seluruh Pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang Ingin Membangun Usaha

4 JP

Sosialisasi ...

Kepegawaian dan ...

Mendorong ASN untuk memahami aturan dan kebijakan baru terkait kenaikan pangkat ...

5 JP