SPIP adalah sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan instansi pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. SPIP bertujuan memastikan kegiatan berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP terdiri dari lima unsur utama, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Penerapan SPIP yang baik akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
BKPSDM Kota Tangerang
| 6 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Pendidikan
Peserta memahami cara mengelola Kinerja Guru pada Platform Merdeka Mengajar ...
Kepegawaian dan ...
Memastikan Seluruh data Aparatur Sipil Negara (ASN) akurat, terkini, terpadu, ...
Pendidikan
Dapat memahami dan mengajukan Tugas Tambahan Guru dengan benar dan tepat dalam ...
Kepegawaian dan ...
Seluruh Pegawai dapat Memahami Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional