Hukuman Disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kewajiban, larangan, atau peraturan disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemberian hukuman disiplin bertujuan untuk menegakkan aturan, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara. Hukuman disiplin dibedakan berdasarkan tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, yang dapat berupa teguran lisan, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan jabatan, sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
| Hukuman Disiplin |
Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
| 1 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |