Penjelasan terkait prinsip-prinsip penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di Kota Tangerang yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA. Fokus utamanya adalah landasan hukum, tujuan, serta tahapan perencanaan yang berlandaskan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perencanaan diartikan sebagai proses untuk menentukan tindakan di masa depan dengan memperhitungkan ketersediaan sumber daya. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memperkuat pembangunan daerah, membuka peluang kerja, dan meningkatkan akses serta kualitas pelayanan publik.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan meliputi dua aspek: pendekatan proses dan substansi. Keterkaitan antar-dokumen perencanaan, mulai dari tingkat nasional hingga daerah, dijelaskan secara rinci untuk memastikan keselarasan antara visi daerah dengan perencanaan jangka panjang dan menengah.
Keterhubungan antara perencanaan dan penganggaran juga dipaparkan, di mana dokumen perencanaan diimplementasikan ke dalam kebijakan anggaran umum (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), memastikan bahwa setiap tahap pembangunan diiringi oleh perencanaan anggaran yang sesuai.
Renstra menjadi dokumen kunci yang memandu rencana pembangunan daerah dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur, serta menjadi dasar penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian dijabarkan dalam Renstra perangkat daerah.
Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Daerah |
Bagaimana Sistematika Renstra |
Tahapan Teknis Pembentukan Renstra |
Langkah-Langkah dalam Perumusan Arah Kebijakan |
![]() | 4 Materi Pembelajaran |
![]() | Akses Selamanya |
![]() | Sertifikat Kelulusan |
Pendidikan
Peserta memahami cara mengelola Kinerja Guru pada Platform Merdeka Mengajar ...
Kepegawaian dan ...
Seluruh ASN Kota Tangerang dapat memotivasi diri sehingga bahagia dalam bekerja
Kepegawaian dan ...
Pegawai dapat memberikan kontribusi bagi kinerja organisasi dalam pengambilan ...