standar usaha cafe, restoran, dan rumah makan dalam sektor pariwisata berdasarkan pedoman yang biasa digunakan di Indonesia (mengacu pada regulasi Kemenparekraf dan peraturan standar usaha jasa makanan dan minuman)
warga Kota Tangerang, dan pelaku usaha Cafe, Restoran, dan rumah makan yang memiliki NIB
| 1 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Kepegawaian dan ...
Peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip komunikasi publik yang ...
Pengawasan dan ...
Seluruh ASN Kota Tangerang Menerapkan Integritas dalam Bekerja
Kesehatan
Seluruh Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Memahami Pentingnya Stunting untuk Anak ...
Kepegawaian dan ...
Peningkatan Kualitas Interaksi: Setiap pegawai mampu menerapkan etika dan ...