Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah pengakhiran status kepegawaian seseorang dari jabatannya sebagai PNS, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian dapat terjadi karena mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, permintaan berhenti sendiri, tidak cakap jasmani atau rohani, tidak memenuhi kewajiban sebagai PNS, melakukan pelanggaran disiplin berat, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menjaga profesionalisme, disiplin, serta integritas aparatur negara agar tetap sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
| 1 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Kepegawaian dan ...
Peningkatan Kualitas Interaksi: Setiap pegawai mampu menerapkan etika dan ...
Pengawasan dan ...
Seluruh ASN Kota Tangerang Menerapkan Integritas dalam Bekerja
Sosial
Seluruh ASN Kota Tangerang Memahami Bagaimana Kebijakan, Mekanisme, Serta Tata ...