Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah pengakhiran status kepegawaian seseorang dari jabatannya sebagai PNS, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian dapat terjadi karena mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, permintaan berhenti sendiri, tidak cakap jasmani atau rohani, tidak memenuhi kewajiban sebagai PNS, melakukan pelanggaran disiplin berat, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menjaga profesionalisme, disiplin, serta integritas aparatur negara agar tetap sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
| 1 Materi Pembelajaran | |
| Akses Selamanya | |
| Sertifikat Kelulusan |
Pendidikan
Peserta memahami strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi ...
Perencanaan dan ...
Seluruh ASN Kota Tangerang Mengerti Pentingnya Inovasi Daerah untuk ...
Komunikasi dan ...
Seluruh ASN Kota Tangerang Mampu Beradaptasi dengan Era Digitalisasi Sehingga ...